Top Menu

Operasi Pekat 2024

Operasi Pekat 2024, Polres Dompu Ungkap Lima Kasus Miras dan Tiga Tersangka Judi Online

Zona Kasus
, Maret 19, 2024 WAT
Last Updated 2024-03-20T04:00:06Z
Dari kanan, Kasat Reskrim, Iptu Ramli, S.H, tengah, Waka Polres Dompu, Kompol, Jamaluddin, S.Sos dan ujung kiri, Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos saat menunjukan barang bukti yang berhasil disita. Foto, Poris, Zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Kepolisian Resort Dompu berhasil mengungkap 5 kasus Minuman Keras (Miras) dan 3 Kasus Tindak Pidana perjudian selama operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024 yang digelar sejak 26 Februari hingga 10 Maret 2024.


Waka Polres Dompu, Kompol Jamaluddin, S.Sos yang memimpin konferensi pers didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muh. Sofiyan Hidayat, S.Sos dan Kasat Reskrim Iptu Ramli, SH menguraikan, bahwa kasus Miras yang diungkap sebanyak lima kasus. 


Sedangkan, kasus tindak pidana perjudian melalui situs websait online selama Operasi Pekat 2024 (14 hari) berhasil diungkap sebanyak tiga kasus dengan tersangka tiga orang. 


"Dalam kasus Miras, ada lima TSK (Tersangka) terdiri dari LP (Laporan Polisi) yang sudah menjadi Target Operasi (TO). Sedangkan tiga kasus lainnya Non TO," urai Waka Polres Dompu. 


"Sementara kasus tindak pidana perjudian sebanyak tiga kasus dengan rincian dua TO dan satu Non TO," sambung Waka Polres Dompu dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/3/2024) siang. 


Adapun Barang Bukti (BB) Miras yang berhasil disita selama Operasi Pekat terdiri dari 31 Botol, jenis Bir Bintang, kemudian, 15 botol jenis brem atau setara satu Cirgen, dan empat botol jenis arak Bali, jadi jumlah keseluruhan 51 botol. 


Sementara, jelang bulan suci Ramadhan 1445 hijriah, Satres Narkoba berhasil mengamankan 257 botol dengan rincian 245 botol jenis arak bali dan 12 botol Anggur Merah. 


"Pasal yang dilanggar dalam kasus tindak pidana Miras diatur dalam Perda, Kabupaten Dompu, Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Perda Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang larangan produksi, mengedarkan, menjual, dan meminum beralkohol sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ke (2)," papar Waka Polres. 


"Sedangkan kasus judi, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Waka Polres Dompu. [ZK-01]

SepekanMore