Top Menu

Tindak pidana pengrusakan

Kasus Dugaan Pengrusakan di Kempo Masih dalam Tahap Lidik

Zona Kasus
, Maret 06, 2024 WAT
Last Updated 2024-03-06T11:59:38Z
Tembok yang dirusaki. Foto ist. 


Dompu, Zonakasus.com - Penyidik Polsek Kempo, Polres Dompu masih mengumpulkan keterangan atas pengusutan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan pagar rumah yang dilaporkan Ani Imelda pada Sabtu malam (2/2/2024) bulan lalu. 


Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Hasanudin, S.Sos via pesan WhatsApp pada Rabu (06/3) sore. 


Menurut Kanit Reskrim, penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu sudah dilakukan pemanggilan terhadap para pihak. 


"Oh iya, terkait kasus tersebut, masih lidik (penyelidikan, red) untuk terlapor dan pelapor semua sudah memberikan keterangan," jelas Kanit Reskrim Polsek Kempo.


Dari hasil penyelidikan, lanjut Kanit Reskrim, terdapat hanya satu orang terduga pelakunya yang tiada lain adalah saudara kandung korban yakni pria berinisial S. 


"Memang dilaporkan dua orang, dan dua orang tersebut sudah kami panggil dan periksa. Dari penjelasan saudara kandung pelapor, hanya dia yang melakukannya," jelas Kanit Reskrim. 


"Kemudian yang dirusakin tersebut adalah lorong atau gang umum yang ditutup oleh adiknya (pelapor, red)," sambung Kanit Reskrim. 


Ditanya, kapan gelar perkara peningkatan kasus, untuk menetapkan tersangkanya, Kanit Reskrin belum bisa memastikan, dan proses penanganan kasus tersebut baru mengarah ke pengerusakan ringan. 


"Terkait Pasal yang dijerat terhadap terlapor, baru terpenuhi Pasal 407 KUHP," pungkas Kanit Reskrim. 


Sebelumnya, pada Senin (4/3) siang, korban (Ani Imelda) meminta terhadap penyidik Polsek Kempo untuk segera menahan para terduga pelaku.


"Saya meminta ketiga orang terlapor tindak pidana pengrusakan Pasal 406 ayat 1 KUHP segera ditahan sesuai Undnag-Undang yang berlaku," pintanya di taman Kota Dompu. 


Ketiga orang yang dimaksud korban yakni masing-masing berinisial FA alias Faruk warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu dan S alias Om Deo warga Dusun Kajenje, Desa Soro Barat dan AS alias ARIF warga Dusun Madya, Desa Kempo.


"Laporan saya sudah sebulan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan hukumnya," tandas Ani Imelda. [ZK-01]

SepekanMore