Top Menu

Penebang Pohon di Area Mata Air

Terduga Penebang Pohon di Areal Mata Air Sori Na'a Diduga Dilepas oleh Kepala BKPH Tambora

Zona Kasus
, Februari 12, 2024 WAT
Last Updated 2024-02-12T15:58:30Z
Detik-detik penangkapan terduga pelaku penebang pohon di areal mata air Sori Na'a. Dok. Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Terduga pelaku penebang pohon di sekitar areal mata air Sori Na'a, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu diduga tidak diproses hukum. 


Ironinya, justru terduga pelaku yang ditangkap oleh Kepala Resort Pekat beserta anggotanya itu diduga dilepas oleh Kepala BKPH Tambora. 


Terduga pelaku ditangkap pada Selasa 23 Januari 2024 lalu, sekira pukul 08.30 Wita bertempat di wilayah Registrasi Tanah Kawasan (RTK) 53.


Hal itu, sangat disayangkan oleh salah seorang perwakilan pemuda yang merupakan warga Desa Calabai yakni Ujang Hendra setelah melihat terduga pelaku yang berkeliaran.


Menurut dia, Kepala BKPH Tambora diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan melepaskan terduga pelaku tanpa melalui proses hukum.


"Sangat disayangkan kinerja Kepala BKPH Tambora ini dengan mudah melepaskan terduga pelaku tanpa ada proses hukum," ujar Hendra via telpon WhatsApp pada Senin (12/2) sore.


Hendra berpendapat, terduga pelaku sudah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Terlebih, terduga pelaku melakukan penebangan pohon merupakan sumber mata air yang dapat berakibat fatal bagi orang banyak. 


"Pohon itu adalah sumber kehidupan masyarakat Desa Nangakara, sehinga pelaku itu ditangkap dan lansung dilepas lagi," kesalnya. 


Terpisah, Kepala Resort Pekat, Junaidi, S. Sos juga dikonfirmasi via telpon WhatsApp membenarkan atas penangkapan terduga pelaku yang saat itu sedang melakukan aktivitas penebangan pohon. 


"Betul, penangkapan itu berawal dari laporan salah seorang Kepala Dusun, Desa Nangakara tentang adanya oknum masyarakat yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan BKPH Tambora RTK 53 wilayah konsensi PT AWB," jelas Kepala Resort Pekat. 


Setelah menerima laporan itu, lanjut Kepala Resort Pekat, pihaknya koordinasi dengan pihak PT Agro Wahana Bumi (AWB) selaku pemegang izin, baru terjun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama TIM yang dibentuk dan didampingi oleh Kadus Nangakara. 


Tiba di lokasi, tambah Junaidi, Tim melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti peralatan penebangan pohon.


"Tim mengambil keputusan bersama agar terduga pelaku diamankan atau dititipkan di kantor Polsek Pekat untuk sementara waktu mengingat kami tidak bisa mengambil kebijakan," jelas Junaidi. 


Saat itu, pihak BKPH Tambora diwakili oleh Koordinator Polhut berkoordinasi dengan Kepala BKPH Tambora terkait adanya penangkapan dan pihak PT AWB diwakili oleh koordinator Jagawana berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan. 


Sekira pukul 22.00 Wita, para perwakilan dari pihak-pihak terkait berkumpul di aulah Kantor BKPH Tambora, juga dihadiri oleh Kepala Desa Nangakara dan menghasilkan sebuah keputusan. 


"Pada saat itu, keputusan yang di sampaikan kesepakatan para pimpinan adalah terduga pelaku tidak bisa diproses secara hukum, hanya bisa memberikan pembinaan saja," terang Junaidi. 


Sementara, hingga berita ini dieksposh, Kepala BKPH Tambora masih diupayakan untuk dimintai keterangan dalam menanggapi terkait pelepasan terduga pelaku penebangan pohon yang dinilai tanpa proses hukum. [ZK-01]

SepekanMore