Top Menu

Merasa Dihina, Dicaci Maki, Dihujat dan Pagar Rumahnya Dirusakin, Ani Imelda Polisikan Dua Orang Terduga

Zona Kasus
, Februari 03, 2024 WAT
Last Updated 2024-02-04T02:01:00Z
Ani Imelda dan gambar pagar rumahnya yang dirusakin. Dok. Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Ani Imelda (47) warga Dusun Madya Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu melaporkan dua orang oknum yang diduga merusak pagar rumahnya ke Polisi pada Sabtu (2/2/2024) malam. 


Dua orang oknum yang dimaksud masing-masing berinisial FA yang merupakan warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu dan Om Deo warga Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. 


"Saya merasa sangat keberatan dan dirugikan atas pengerusakan itu dan saya melaporkan di kantor Polsek Kempo agar diproses hukum," ungkap Ani Imelda via telpon. 


Menurutnya, bukan hanya pengerusakan pagar rumah bagian depan dan belakang, ibu rumah tangga ini juga diduga diserang, dilempari rumahnya serta di suruh keluar sembari melontarkan kata-kata hinaan dan cacian. 


"Tak hanya dirusakin pagar rumah, saya juga dihujat, dihina dan dicaci maki, ruma saya pun dilempar pakai batu, dan saya disuruh keluar dari rumah," bebernya. 


Korban saat itu tidak mau keluar dari rumah, lantaran tidak ada panggilan resmi dari desa setempat maupun pihak kepolisian, akibat korban tidak mau keluar dari rumah, dua orang oknum tersebut diduga sempat mengancam melempar rumahnya menggunakan batu besar. 


"Saya diancam juga ingin melempar rumah pakai batu besar, agar saya mau keluar dari rumah, karena saya takut akhirnya saya keluar, di luar juga sudah banyak orang, bukan hanya warga umum saja, tetapi ada juga aparat kepolisian," ceritanya lagi. 


Karena masalah yang dialaminya itu sudah menempuh jalur hukum, Ani Imelda berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Kempo agar dapat diproses sebagaimana yang diatur dalam UU yang berlaku. 


"Saya sangat berharap kepada APH agar permasalahan ini dapat diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga kami dari rakyat jelata yang dizolimi mendapatkan hak keadilan di mata hukum," pintanya dengan penuh harap.


Sementara, Kapolsek Kempo Ipda Zunaidin, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Minggu (4/2/2024) pagi membenarkan atas laporan pengaduan Ani Imelda. 


"Betul, Ani Imelda memang sudah membuatkan laporan pengaduan dan bahkan kami sudah membuatkan rencana untuk dimediasi secara kekeluargaan," jelas Kapolsek Kempo. 


Setelah ditelusuri, kata Kapolsek, yang merusak tembok bekas gang tersebut adalah saudara kandungnya yang pertama yakni Faruk yang tidak terima harta peninggalan orang tuanya dikuasai oleh Ani Imelda atau pelapor


"Ani Imelda ingin balik nama di sertifikat tanah orang tuanya dengan nama dia sendiri (Ani Imelda, red) di pertanahan dengan alasan si Ani Imelda adalah anak tunggal," jelasnya. 


"Makanya saudara-saudaranya tidak terima bahkan tanah kosong yang bersertifikat nama orangtuanya sudah didirikan bangunan kos-kosan," sambung Kapolsek lagi. 


"Insya allah, dalam waktu dekat, kami akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan dimediasi," Kapolsek menambahkan sabari menutup penyampaiannya. [ZK-01]

SepekanMore