Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat malam pergantian tahun baru. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5.01 gram (bruto) di seputaran objek wisata Pantai Lakey Kecamatan Hu'u pada Minggu (31/12/23) malam, sekira pukul 00.45 Wita.
Barang haram yang siap edar pada malam tahun baru 2024 itu, didapat dari teruga pelaku pria berinisial FS (29) warga asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan wanita berinisial AA (19) warga asal Mpunda, Kota Bima.
Tak hanya sabu-sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu juga berhasil mengamankan Ganja dengan berat bruto 0,21 gram beserta Inex tiga plastik klip dari mobil yang dikendarai terduga pelaku.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan kedua terduga awalnya dari informasi warga yang mensinyalir aktifitas peredaran narkotika di sekitar pantai Lakey, Hu'u.
Kebetulan saat itu, sekira pukul 00.45 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu dan dibackup personel Polsek Hu'u melaksanakan pengamanan malam pergantian tahun baru di wilayah Pantai Lakey.
"Untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk aktifitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, anggota melakukan pengecekan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas," tutur Kasat.
Kedua tersangka AA dan FS. Dok. Zonakasus.com. |
Saat sedang bertugas, anggota sat resnarkoba dan anggota lainnya mencurigai sebuah mobil Honda Swift warna merah dengan Nopol B 1024 CVL lalu memberhentikannya dan meminta penumpang turun dari dalam mobil.
"Ketika hendak digeledah, ada dua orang penumpang yang diketahui identitasnya bernama IKB dan FR berhasil melarikan diri, sementara terduga FS dan AA berhasil diamankan," ungkap Kasat.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan Klip transparan ukuran sedang dan kecil yang berisi Narkotika diduga sabu dan ganja ditambah klip transparan yang berisi obat obatan yang diduga jenis inex.
Di samping itu, tim juga menemukan satu buah bong, satu buah buku catatan warna hitam, satu buah tas slempang yang berisikan uang sejumlah Rp 13 juta rupiah dan BB lainnya.
"Berat BB Sabu, ada 5,01 Gram, ganja 0.21 gram serta ineks tiga bungkus," beber Kasat.
Selanjutnya kedua terduga yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. [ZK-01]