Top Menu

Penganiayaan

Pria di Kempo Tega Aniaya Ibu Rumah Tangga Hingga Babak Belur dan Berlumuran Darah

Zona Kasus
, Januari 22, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-22T11:53:16Z
Korban Nuraidah usai dianiaya oleh terduga pelaku. Dok. Poris. Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nuraidah (41) warga Dusun Madia, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu harus dilarikan ke Puskesmas setempat pada Sabtu (20/1/2024) malam. 


Wanita beranak tiga ini mengalami babak belur hingga berlumuran darah lantaran diduga kuat dianiaya oleh seorang pria yang merupakan tetangganya inisial A, usia kurang lebih 31 tahun. 


Peristiwa berdarah ini berawal dari masalah sepele yang dimana anak korban dan adik terduga pelaku cek cok rebut masuk duluan menghadap guru ngaji untuk diajarkan di tempat pengajian sehingga berimbas ke keluarga masing-masing.


Menurut korban, terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebatang kayu, tak hanya menggunakan kayu, korban juga ditonjok menggunakan tangan dikepal beberapa kali dibagian muka hingga berlumuran darah dan luka sobek. 


"Pertamanya, saya dipukul pakai kayu, kena paha saya, setelah itu ditonjok pakai tangan, sehingga luka sobek di bagian pipi sebelah kanan dan sudah dijahit empat kali, memar di bagian jidat, kemudian ditonjok hidung sampai keluar darah," ungkap korban.


Karena tidak tahan atas perlakuan terduga pelaku, korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar, sehingga warga berdatangan untuk melerai menolong korban. 


Tidak lama kemudian, sang suami pun datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa sang istri ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan ke Mako Polsek Kempo. 


"Saya teriak-teriak minta tolong sama orang-orang di sekitar, tidak lama kemudian datang suami saya dan membawa ke Puskesmas dan melaporkan ke polisi malam itu juga," terang korban lagi. 


Diakhir penyampaiannya, korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat diusut tuntas apa yang dialaminya berdasarkan aturan yang berlaku. 


"Saya berharap kepada APH agar apa yang saya alami ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan terduga pelaku dihukum sesuai perbuatannya," harap korban kepada APH. 


Sementara, Kapolsek Kempo, Ipda Zunaidin, saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp pada Senin (22/1/2024) malam, membenarkan prihal kejadian tersebut, bahkan laporan pengaduan korban sudah diterima dan terduga pelaku pun sudah diamankan.


"Benar, laporan pengaduan korban sudah kita terima dan sudah membuat visum et repertum bahkan terduga pelaku sudah kita amankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Kapolsek Kempo. [ZK-01]

SepekanMore