Top Menu

Tindak Pidana Pencurian

Nyuri Emas Milik Yuliati Afni 24 Gram, Pria ini tak Berkutik Dicakar Timsus Elang Polsek Woja

Zona Kasus
, Januari 09, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-09T11:18:21Z
Terduga pelaku IM yang ditunjuk anak panah. Dok. Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Seorang pria berinisial IM, warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dicakar (tangkap) Timsus Elang, Polsek Woja pada Minggu (7/1/2023) sore. 


Pria 25 tahun ini ditangkap Polisi lantaran diduga mencuri barang perhiasan berupa emas dengan harga jutaan rupiah, milik seorang wanita bernama Yuliati Afni (31) yang merupakan warga yang sama. 


Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban pada 30 Desember 2023 tahun lalu atas kehilangan barang-barangnya. 


Awalnya, lanjut Kapolsek Woja, korban menyadari telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di rumahnya setelah tidak melihat tas selempang yang sebelumnya digantung.


"Di dalam tas selempang itu, berisi emas 24 gram dengan rincian, empat cincin anak, satu kalung anak, satu gelang anak, tiga cincin dewasa, satu gelang dewasa dan uang tunai, tiga juta rupiah," ungkap Kapolsek.


Akibat kejadian itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 21 juta rupiah sehingga korban melaporkan ke Mako Polsek Woja guna proses penyelidikan. 


Terkait dengan hal tersebut Kapolsek memerintahkan Timsus Elang Sektor Woja dipimpin Katimsus Aiptu M. Saihun melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku.


"Mengetahui informasi terkait keberadaan terduga, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya," ungkap Kapolsek lagi.


Selanjutnya terduga pelaku bersama dengan Barang Bukti (BB) digiring ke Mapolsek Woja untuk diproses hukum lebih lanjut.


Kapolsek juga menambahkan, bahwa BB yang diamankan antara lain, satu tas selempang warna hitam merk Gardio, satu tas selempang warna hitam merk Quechua, satu Dompet warna coklat merk Levi’s, satu unit Hp merk Samsung A20 warna Hitam.


"Bahkan dari hasil penyitaan juga ada lima butir Tramadol, satu buah Bong, serta uang tunai sebanyak RP. 3.816.500," pungkas Kapolsek Woja. [ZK-01]

SepekanMore