Top Menu

DPM-PD Kabupaten Dompu

DPM-PD Dompu Mulai Meluruskan Amanah Permendagri, Pemdes Wajib Tahu

Zona Kasus
, Januari 11, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-11T11:51:27Z
Sekertaris DPM-PD Kabupaten Dompu, Rudi Hartono, SP yang tengah mengenakan baju batik usai memberikan keterangan pers. Foto. Poris. Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) mulai menerapkan beberapa amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 


Hal itu disampaikan oleh Sekertaris DPM-PD Kabupaten Dompu, Rudi Hartono, S.P usai mengikuti rapat persiapan pemilihan anggota dan Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Baka Jaya pada Kamis (4/1/2024) siang. 


Menurutnya, di era kepemimpinan AKJ-Syah banyak hal yang perlu diluruskan, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pengurus BPD dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2023 lalu. 


"Pilkades serentak menggunakan APBD, kemudian tentang BPJS kesehatan, Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 empat persen dibiayai oleh Pemda dan satu persen dari Pemdes, ini yang kami luruskan," kata pria yang humoris ini. 


"Mulai tahun ini, BPJS kesehatan dibiayai oleh APBD, sehingga para perangkat dan kepala desa dijamin kesehatannya sekarang, dengan standar kelas yang tinggi," sambung Rudi Hartono. 


Ia menjelaskan, di seluruh desa yang ada belum pernah ada keterwakilan perempuan yang terlibat dalam pengurus atau anggota BPD. Padahal, dalam amanah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 8 harus ada. 


"Selain amanah Permendagri, hal itu juga sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 bahwa perempuan harus ada yang menjadi pengurus atau anggota BPD, itu yang kami luruskan sekarang," jelasnya lagi. 


Tak hanya itu, lanjut dia, DPM-PD juga akan meluruskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


Menurutnya, BUMDesa dibangun atas inisiasi masyarakat dan Pemdes berdasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel dan sustainebel. 


"BUMDes menjadi bagian penting dan juga bisa menjadi titik lemah dalam rangka mendukung dalam penguatan ekonomi di pedesaan," jelasnya lagi. 


Diakhir penyampaiannya, Rudi Hartono mengisyaratkan bakal mendatangi di setiap desa yang ada guna melakukan sosialisasi atau memberikan pemahaman baik kepada Pemdes maupun masayarakat.


"Insya allah, kami akan datang sosialisasi ke tiap-tiap desa, memang dinamika biasa, hal-hal yang selama ini masyarakat tidak menggunakan aturan itu, sampai kapan kita tidak taat aturan, makanya mulai dari sekarang, kita mulai taat aturan," pungkasnya. [ZK-01]

SepekanMore