Top Menu

Dugaan Korupsi ADD/DD

Diduga Korupsi Capai Rp 1,5 Miliar, Kades Wawonduru Resmi Dilaporkan

Zona Kasus
, Januari 07, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-08T07:41:36Z
Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH dan ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi. Dok. Poris. Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Kepala Desa (Kades) Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, Abdul Fatah akhirnya kembali dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu NTB. 


Bagaimana tidak, Kades Wawonduru diduga korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar. 


Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Lembaga Badan Intelejen Mahasiswa (LBIM) Provinsi NTB pada Kamis (4/1/2024) pekan lalu. 


"Betul, laporan pengaduan sudah kami terima dan tentu kami akan menindaklanjutinya," ungkap Kasi Intel Kejari Dompu, saat diwawancarai di kantornya pada Senin (8/1/2024) siang. 


Menurut Joni, sapaan akrapnya, meski laporan tersebut sudah diterima, pihak Kejari Dompu, terlebih dahulu akan bersurat ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk segera melakukan audit. 


Sembari menunggu hasil investigasi dari inspektorat, ia menambahkan, Kejari Dompu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Dompu. 


"Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Inspektorat untuk segera melakukan investigasi dan sambil berkoordinasi dengan BPM-PD," kata Joni lagi. 


Sebelumnya, Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Dompu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. 


"Saya sudah melaporkan prihal tersebut pada Minggu lalu, jadi saya meminta dengan tegas terhadap Kejari Dompu untuk menindaklanjuti tanpa ada hal-hal lain agar ada kejelasan hukum yang terjadi di Desa kami yang tercinta," tegas Al-Kawi pada Kamis (4/1) sore. 


Menurut Al-Kawi, kerugian negara yang diduga digelapkan oleh Kades, Sekertaris, Bendahara serta staff ke bawah bukan hanya di tahun 2023 saja, namun tahun-tahun sebelumnya tetap ada penggelapan. 


Hal itu, Al-Kawi berpendapat, dapat dilihat dari perkembangan atau perubahan Desa yang sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali alias jalan di tempat. 


"Di Desa Wawonduru, kuat dugaan kami, bahwa LPj maupun RPJMdes banyak yang dimanipulasi dan data bodong atau data fiktif, di tahun 2023 saja, kerugian negara capai Rp 1 M lebih, belum tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya. [ZK-01]

SepekanMore