Top Menu

Pelantikan 33 Kades Dompu

Bupati Dompu Lantik 33 Kades Terpilih, Ini Pesan dan Penegasannya

Zona Kasus
, Januari 03, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-04T06:56:11Z
Bupati Dompu H. Kader Jaelani sedang memasang garuda di salah seorang Kades yang dilantik. Foto. Poris Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Bupati Dompu, H. Kader Jaelani lantik sebanyak 33 Kepala Desa (Kades) baru, hasil dari pemilihan serentak beberapa waktu lalu. 


Pengambilan sumpah dan pelantikan puluhan kades ini berlangsung di depan Kantor Bupati Dompu pada Kamis (4/1/2024) pagi. 


Dari 33 Kades terpilih, enam diantaranya incumben yakni Kades Raba Baka, Wawonduru, Baka Jaya, Kades Saneo Kecamatan Woja, Kades Dorebara, Kecamatan Dompu dan Kades Banggo, Kecamatan Manggelewa. 


Bupati Dompu dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa hakekatnya wahana pengabdian kepada pemerintah dan masyarakat. 


Untuk itu, Bupati Dompu meminta dan berharap agar Kades terpilih yang baru saja dilantik selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya. 


Selain itu, Kades menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di desa yang dipimpin masing-masing. 


"Saya berpesan kepada Kepala Desa terpilih agar merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu, tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah memenjadi tanggung jawab saudara-saudara," pesan Bupati Dompu. 


"Sebagai seorang pemimpin, hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada," sambung Bupati. 


Ia menegaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 


Menurutnya, hal itu tidak semerta merta dilakukan oleh pucuk pimpinan di desa sehingga menyebebkan ajang sapu bersih bagi perangkat-perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa setempat. 


"Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa memang berada di pundak kepala desa. Namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi hingga mendapatkan rekomendasi dari camat setempat," tegasnya. 


Jadi tetap tunduk pada peraturan yang berlaku, dan ketika hal ini diabaikan oleh kepala desa, tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dimaksud dianggap cacat demi hukum dan mal administrasi. 


Dikatakannya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kerap kali terjadi pada 2022 lalu, untuk itu, Bupati Dompu kembali menegaskan, meski ada pada pundak kepala desa tapi harus melalui mekanisme yang ada. 


"Yang berhak memberhentikan dan pengangkatan perangkat memang kepala desa tapi harus atas dasar rekomendasi dari camat," Bupati kembali mengingatkan. 


Di sisi lain, tugas camat selaku perangkat daerah yang melaksanakan sabagian tugas Bupati di tingkat kecamatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 


"Camat silahkan tegur yang bersangkutan (kepala desa, red) dan laporkan jika ada kepala desa yang mencoba-coba untuk mengabaikan perintah Permendagri ini," isyaratnya kepada Camat. 


"Aturan ini dari pemerintah pusat yakni Kemendagri, jadi kepala desa tetap berjalan di rell mengikuti ketentuan pemerintah mulai dari pusat sampai daerah, kami tidak sungkan memberikan sanksi ringan sampai pada yang paling berat," tegasnya lagi. 

Bupati Dompu dan Wakil Bupati saat sesi foto bersama dengan 33 Kades terpilih usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Foto. Poris. Zonakasus.com.


Bupati Dompu juga menyampaikan kepada Kades yang baru saja dilantik bahwa amanat dalam Pasal 10 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan bahwa ada peran camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa


sehingga Kades diharapkan tidak menyalahgunakan wewenang baik untuk kepentingan diri sendiri orang lain atau korporasi.


"Pada kesempatan ini, saya menekankan untuk membangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara pemerintahan desa baik secara horisontal maupun vertikal," harapnya. 


"Saya juga berharap kepada kepala desa terpilih untuk segera menyusaikan diri dan bekerja agar paham betul dengan situasi dan kondisi potensi problematika serta aspirasi yang ada dalam masyarakat, selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong kebersamaan dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat," sambungnya. 


Lebih jauh, Bupati menghimbau kepada Kades terpilih yang sudah dilantik untuk segera melakukan rencana kegiatan mulai musyawarah desa yang melibatkan semua unsur sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan prioritas kebutuhan yang ada di desa masing-masing. 


"Sebagai seorang kepala desa diharapkan agar meningkatkan kapasitas SDM dan konektifitasnya untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan serta memahami pengetahuan tentang regulasi yang ada," imbuhnya. 


Pemerintas Desa juga dihimbau untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lainnya dikarenakan kesenjangan tentang pemahaman regulasi demi terwujudnya kesejahteraan warga. 


"BPD merupakan mitra saudara dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu pilar kokohnya peninggalan otonomi desa," paparnya. 


"BPD juga sebagai kanal aspirasi dan fungsi pengawasan yang menjadi sangat penting dalam menentukan kemajuan di suatu desa," lanjut Bupati Dompu. 


Pada kesempatan ini pula, Bupati Dompu juga mengingatkan kepada Kepala Desa yang dilantik bahwa dilarang ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilu Pileg maupun Pilkada.


Karena hal itu, akan menimbulkan konflik of interest dan terganggunya pelayanan di masyarakat, selain itu, juga akan ada sanksi hukum dan denda bagi yang melanggar ketentuan dan 


"Saya mengingatkan agar jangan ikut politik praktis karena hal ini sudah diatur dalam Pasal 280 Pasal 282 dan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," arahan Bupati Dompu. 


Menurutnya, peran Kades hanya bisa mengajak warganya untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilu serta mengajak warganya untuk memberikan hak suaranya serta memfasilitasi kelancaran pelaksanaan pengumutan suara di wilayah desa masing-masing. 


"Sehingga tidak ada warga yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada Pileg dan Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," pungkas Bupati Dompu. [ZK-01]

SepekanMore