Top Menu

Narkoba

Waria dan Janda ini Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu dengan Seorang Pria di Sebuah Salon

Zona Kasus
, Desember 26, 2023 WAT
Last Updated 2023-12-27T03:02:34Z
Dari kanan, Janda SU, tengah waria FA alias Ocha dan ujung kiri pria berinisial MU usai diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu. Dok. Zonakasus.com.


Dompu, Zonakasus.com - Seorang waria berinisial FA alias Ocha (33) dan seorang janda inisial SU (34) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu pada Senin (25/12/2023) sore.


Seorang waria dan janda ini diringkus polisi bersama seorang temannya pria berinisial MU (45) warga asal Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa lantaran diduga usai konsumsi nerkotika diduga jenis sabu-sabu di sebuah salon kecantikan milik terduga FA alias Ocha. 


Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dalam keterangannya menyebutkan bahwa ketiga terduga ditangkap awalnya berdasarkan laporan warga yang resah atas praktek narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu. 


"Dari informasi tersebut bahwa di salah satu salon di lingkungan Simpasai, ada pesta Narkotika," sebut Kasat, 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat mengumpulkan sekaligus memimpin langsung anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan, penggrebekan hingga berhasil mengamankan MU dan SU. 


Selanjutnya, lanjut Kasat Narkoba, tim melakukan interogasi terhadap keduanya dan mengaku bahwa bener kedua terduga habis melakukan pesta sabu-sabu. 

Barang bukti yang diamankan dari ketiga terduga pelaku. Dok. Zonakasus.com.


"Setelah diinterogasi MU dan SU keduanya mengakui bahwa mereka baru saja konsumsi dengan pemilik salon yaknk FA alias Ocha," terang Kasat. 


Tak lama Kemudian, tim Opsnal melakukan pencarian terhadap FA alias Ocha dan berhasil menemukan di sebuah rumah temannya yang tidak jauh dari tempat salon. 


"Setelah mengamankan FA alias Ocha tim menggeledah badan bersama dua orang temannya tadi di rumah yang kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika," lanjutnya.


Dari hasil penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) yakni satu buah bong, empat buah Handphone, dua buah korek api gas, dan satu buah sumbu.


"BB sabu-sabu tidak ditemukan karena telah digunakan, hanya BB lain yang erat kaitan dengan penggunaan sabu-sabu," beber Kasat.


Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan sejumlah BB lainnya langsung digiring ke Mako Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut. [ZK-01]

SepekanMore