Terduga pengedar sabu-sabu AR dalam garis lingkar merah. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Untuk meminimalisir peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu terus gencarkan penindakan dan pengungkapan peredaran Narkoba.
Seperti halnya dilakukan pada Kamis (7/12/2023) siang, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil bekuk seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu berinisial AR, warga Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo.
Pria 22 tahun ini dibekuk polisi bertempat di pinggir jalan lintas Dompu - Calabai, tepatnya di Desa Dorokobo dengan Barang Bukti (BB) 9,63 gram (bruto).
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang sudah resah dengan peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan. Dok. Zonakasus.com. |
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba menerbitkan surat perintah tugas di bawah kendali Kanit Tim Opsnal Aipda M. Syarifudin, SH untuk segera melakukan penindakkan.
"Sekira pukul 14.00 Wita, anggota melihat seseorang yang sudah dikantongi ciri-ciri dan dicurigai yang saat itu sedang melintas di Desa Dorokobo," ungkap Kasat Narkoba.
Tanpa menunggu lama, lanjut Kasat Narkoba, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap seorang terduga yang berinisial AR.
Dan sebelum dilakukan penggeledahan, sebagian tim Opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.
"Adapun hasil dari penggeledahan, anggota berhasil menemukan BB narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 9,63 gram bruto," terang Kasat Narkoba.
Usai melakukan proses penangkapan dan penggeledahan Tim Opsnal menggiring terduga pelaku beserta BB ke Mako Polres Dompu guna diproses lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.
Untuk diketahui, selain BB narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 9,63 gram bruto, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan BB lain yakni satu unit Hp merk Vivo warna Gold dan uang sejumlah Rp 10 juta rupiah. [ZK-01]