Sesi foto bersama usai sosialisasi bahaya narkoba. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Nowa bersama Ikatan Pemuda Mahasiswa Nowa (IPMAN) menggelar sosialisasi bahaya pengguna Narkoba kepada kalangan generasi muda pada Minggu (3/12/2023) pagi.
Sosialisi bahaya narkoba dengan mengusung tema "Revitalisasi Peran Pemerintah dan Penegak Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengguna Narkoba" menghadirakan Kasat Nb h arkoba, Polres Dompu, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos
Kemudian Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) H. Syahrul Parsan, ST, MT dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu beserta puluhan tamu undangan warga setempat.
Kepala BNK H. Syahrul Parsan dalam sambutannya menghimbau bahwa Narkoba harus dicegah secara bersama-sama, semua orang harus terlibat dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kepala BKN yang Wakil Bupati Dompu ini juga memaparkan tentang bahaya penggunaan narkoba terutama kepada generasi muda.
"Pemerintah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) tentang fasilitasi P4GN (Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika)," beber Wakil Bupati Dompu.
Bagi penyalahguna narkoba, lanjut Wakil Bupati Dompu, bisa dilakukan rehabilitasi mulai tingkat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu hingga ke tingkat Balai Besar Rehabilitasi BNN LIDO.
"Rehabilitas narkoba bisa dilakukan dirumah sakit, apabila tidak bisa ditangani di rumah sakit. Maka, akan dilakukan mediasi untuk rujukan pada Balai Rehabilitas Lido Bogor dengan biaya mandiri," pungkas H. Syahrul Parsan.
Di tenpat yang sama, Kasat Narkoba Polres Dompu
Iptu M. Sofyan Hidayat juga dalam sambutannya mengaskan, bahwa Narkoba sangat berbahaya dan bagi penyalahgunaan narkoba tidak bisa ditoleransi.
Selain merusak kesehatan, kata Kasat Narkoba, juga berdampak buruk pada perubahan perilaku seseorang menjadi negatif dan menjurus pada berbagai kejahatan lainnya.
"Memakai narkoba sangat berbahaya, selain akan merusak kesehatan juga akan membawa pengaruh buruk seperti mencuri, melakukan tindak pidana kekerasan dan lain-lain," tegas Kasat Narkoba.
Dikatakannya, baru belasan hari menjabat sebagai Kasat Narkoba, Sofyan sudah mengungkap lebih kurang enam kasus dengan Barang Bukti nyaris mencapai 140 gram bruto.
"Begitu maraknya peredaran dan pemakai narkoba di Dompu, pidana penjara pengedar narkoba lebih berat daripada pemakai narkoba, untuk pengedar, 1 sampai 15 tahun penjara sedangkan pemakai satu 1 sampai 4 tahun, tergantung dari banyaknya," pungkas M. Sofyan.
Masih di tempat yang sama, DP3A yang diwakili Endang Puji Astuti, SH pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan merasa senang dengan adanya kegiatan-kegiatan semacam itu dan antusias warga sangat tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut.
"Kami sangat senang dengan adanya kegiatan positif seperti ini, apalagi masyarakat Nowa sangat antusias untuk mengikutinya, semoga generasi muda dapat tersadarkan," ungkap Endang.
Usai kegiatan sosialisasi, Ketua IPMAN yang juga ketua pelaksana, Ardiansyah, S.H menyampaikan, adapun tujuan kegiatan tersebut sebagai langkah atau upaya dalam memberikan pemahaman dan menyadarkan pemuda generasi penerus bangsa.
"Kegiatan sosialisasi seperti ini semoga tetap selalu diadakan karena sebagian bentuk upaya kita untuk menyadarkan serta meminimalisir para pengguna narkoba terutama generasi Desa Nowa sehingga bisa menjadi generasi harapan bangsa dan Negara" tutur Katua IPMAN. [ZK-01]