Gambar Ilustrasi. |
Bima, Zonakasus.Com - Melati (bukan nama sebenarnya) salah seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB disekap oleh pria berinisial JF (44 tahun) selama tiga hari.
Tak hanya disekap, Melati juga dipaksa agar mau mengkonsumsi atau mengisap narkotika diduga jenis sabu-sabu hingga disetubuhi berkali-kali.
Peristiwa tersebut terjadi setelah korban diajak oleh seorang temannya berinisial ID untuk mengambil mangga di halaman rumah terduga pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 pekan lalu.
Usai mengambil mangga, ID kemudian meminta izin untuk buang sampah. Setelah itu dia kembali dan korban masih memetik mangga di halaman rumah terduga pelaku.
Saat keduanya asyik menikmati mangga, korban dan ID diajak oleh terduga pelaku untuk duduk bersama di dalam rumahnya.
Kedua siswi tersebut pun mengikuti ajakan terduga pelaku. Namun tak lama kemudian ID memilih lebih awal pamit untuk kembali ke rumahnya.
Setelah teman korban pulang, terduga pelaku mengajak korban mengisap sabu-sabu, namun ditolak korban.
Karena ditolak oleh korban, pelaku pun sontak naik pitam sehingga dia mengancam korban dengan sebilah parang dan menodongkan ke lehernya.
Tak cukup sampai di situ, terduga pelaku juga mengancam akan membunuh orang tua korban jika tak penuhi keinginannya.
Akibatnya korban pun menuruti permintaan terduga pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Setiap sebelum memaksa hubungan badan, terduga pelaku memaksa korban agar terlebih dahulu menghisap sabu-sabu.
Setelah itu, terduga pelaku terus mengancam korban agar tidak keluar dari rumah atau kabur.
Terduga pelaku menyekap korban selama tiga hari, 1 hingga 4 Desember 2023. Kemudian pada 4 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri dengan cara congkel pintu rumah.
Kebetulan saat itu terduga pelaku sedang mengambil pakaiannya di tempat laundry di luar rumah.
"Korban disekap tiga hari. Tiga hari disuruh pakai sabu-sabu dan tiga hari disetubuhi. Itu disekap sampai jam lima subuh. Kejadian Pertama hari Jumat, Kedua hari Sabtu dan Ketiga hari Minggu," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, Ipda Eka Turkiani pada Kamis (7/12) dikutip dari www.berita11.com.
Setelah berhasil lolos dari sekapan. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dan sebelum korban berhasil kabur dari sekapan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari orang tua korban tentang peristiwa penculikan.
Namun setelah pengembangan korban diketahui disekap dan dipaksa mengomsumsi sabu-sabu oleh terduga pelaku.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma I Polres Bima Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku diamankan oleh tim Puma saat sedang duduk di rumahnya juga menjadi tempat dia menyekap korban.
Sebelumnya Tim Puma I juga menggeledah rumah dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana jeans, baju dan celana dalam korban. Kemudian, dua ponsel, dompet dan sejumlah klip kosong.
"Setelah korban didapat oleh orang tuanya. Kami langsung membawa korban untuk visum dan pada awalnya korban belum bisa memberikan keterangan karena dia merasa masih sakit kepala atau sempoyongan," papar Kanit PPA.
"Kemudian pada hari berikutnya baru dilakukan visum dan terdapat luka robekan dan korban sudah mengakui bahwa telah disetubuhi sebanyak tiga kali," sambung Eka.
Dikatakannya, akibat perbuatannya, terlapor atau terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Sampai saat ini terduga pelaku masih diamankan di rumah tahanan Polres Bima Kota guna diproses hukum lebih lanjut. [ZK-01]