Dompu, Zonakasus.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Senin (25/12/2023 menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye Pemilu serentak 2024 mendatang.
Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Anisa, tepatnya di Jalan Beringin, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu dengan menghadirkan narasumber (pemateri) Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu, Arif AK.
Adapun peserta yang mengikuti Rakor tersebut antara lain perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Dompu, pihak aparat keamanan dari Kepolisian Resort Dompu dan beberapa insan pers.
Rakor digelar dimulai Minggu (24/12/23) siang, sekira pukul 13.30 Wita hingga Senin (25/12/23) pagi, sekira pukul 10.00 Wita. Dan Rakor dibuka oleh Wahyudin, S.Pd selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (Kordiv. HP2H) Bawaslu Kabupaten Dompu.
Dalam sambutannya, bahwa Rakor yang digelar tersebut mempunyai tujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran, baik peserta Pemilu maupun partai politik selama kampanye Pemilu serentak 2024 mendatang.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak jauh dari kegiatan-kegiatan yang sudah pernah dilakukan, baik di tingkat Bawaslu, Panwascam, hingga ke tingkat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua KPU Dompu, Arif AK yang tengah mengenakan baju merah dan peserta Rakor saat foto bersama usai menyampaikan materi. Foto Poris. Zonakasus.com. |
"Proses pengawasan yang sudah dilakukan oleh Panwascam di seluruh kecamatan dimana pengawasan teman-teman ada beberapa kendala yang menjadi persoalan, yang kemudian itu lah yang harus kita dievaluasi," jelas Wahyudin.
"Misalnya, di beberapa kecamatan ada temuan baik secara langsung maupun temuan berdasarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye," lanjut Wahyudin.
Dalam proses pengawasan, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak Parpol atau peserta Pemilu yang bakal melaksanakan kampanye, terkait dengan STTP baik sebelum kampenye maupun sedang berlangsung.
"Di tempat kampanye, wajib kita menanyakan STTP selama kita melakukan koordinasi secara persuasif baik kepada calon maupun tim pemenangnya, kemudian jangan sampai mereka berkampanye isu SARA atau berkampanye yang dilarang oleh Uandang-undnag," katanya lagi.
Kemudian, Wahyudin kembali menegaskan, adapun pihak-pihak yang terlibat, misalnya Aparatur Sipil Negara, atau unsur yang dilarang oleh undang-undang untuk ikut berkampanye segera singkirkan sari area kampanye baik sebelum kampanye maupun tengah berlangsung.
"Jika ditemukan pihak yang sudah dilarang untuk tidak boleh ikut serta dalam berkampanye, bisa diusir dari tempat lokasi kampanye, kecuali di luar area kampanye," tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Dompu dalam materinya memaparkan tentang Kebijkakna Kampanye, aturan-aturan Pemilu serta larangan-larangan bagi Parpol maupun Peserta calon baik selama proses kampanye hingga pemilihan selesai. [ZK-01]