Dari kiri, Kasat Reskrim, Iptu Ramli, SH, tengah, Kapolres Dompu, AKBP Julkarnain, SIK dan ujung Kanan Kanit Pidum. Foto. Poris Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Sejak Januari hingga Desember 2023, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu menangani sebanyak 18 kasus tindak pidana.
Dari 18 kasus tersebut, 11 diantaranya kasus tindak pidana senjata tajam (Sajam) dan tujuh kasus lainnya yakni tindak pidana pemanahan.
Dari tujuh kasus pemanahan, dua kasus sudah di-P21, kemudian dua kasus sudah di Restorative Jastive (RJ) dan tiga kasus sedang dilidik.
Sedangkan, 11 kasus tidak pidana senjata tajam, lima diantaranya sudah di-P21 dan enam kasus saat ini sedang sidik, sementara di RJ nihil.
Kapolres Dompu, AKBP Julkarnain, S.I.K dalam konferensi persnya mejelaskan, adanya kasus tindak pidana seperti pemanahan dilatar belakangi oleh pergaulan.
"Terjadinya kasus tindak pidana pemanahan ini, dilatarbelakangi dari pergaulan, pengaruh lingkungan dan kurangnya perhatian dari orang tua," jelas Kapolres Dompu, Kamis (7/12/2023) sore.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para tersangka diterapkan dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.
"Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1941 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara," papar Kapolres Dompu.
Terkait dengan keresahan warga terhadap kasus pemanahan, Kapolres Dompu tetap melakukan patroli dan berupaya untuk meminimalisir yerjadinya kasus pemanahan.
Hal itu juga pihaknya sudah membahas dengan Forkopimda sehingga akan ada giat-giat yang akan dilaksanakan oleh Pemda Dompu maupun Polres Dompu.
"Yang berkembang sekarang ini, dari pihak kami, tetap melaksanakan patroli, terutama di tempat sering terjadinya kerawanan tindak pidana dan bukan hanya Polres saja, tetapi di tiap-tiap Polsek juga melaksakan patroli," tuturnya. [ZK-01]