Kedua tersangka AY alias Halex dan AH alias Hafi. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Petualangan dua pria masing-masing berinisial AY alias Halex (23) dan AH alias Hafi (24) warga Desa Nangakara, Kecamatan Pekat harus berakhir di tangan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu.
Kedua tersangka ditangkap polisi di pinggir jalan tepatnya di Pantai Hodo, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat pada Selasa (19/12/2023) sore, sekira pukul 15.10 Wita, lantaran diduga pengedar sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.35 gram.
Kasat Narkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos familiar disapa Phian Bharaduta menjelaskan, sebelumnya, tim opsnal mendapat informasi bahwa kedua tersangka kerap kali melakukan transaksi sekaligus pakai barang-barang haram tersebut.
Atas informasi tersebut, Phian Bharaduta memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ka tim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti dengan melakukan lidik dan ungkap.
"Betul, sekira pukul 14.00 Wita, anggota berangkat dari Dompu menuju Kecamatan Pekat, dan sekira pukul 15.10 Wita anggota tiba di pantai Hodo, Desa Soritangga," ungkap Phian Bharaduta.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga. Dok. Zonakasus.com. |
Menurut Phian Bharaduta, di Pantai Hodo diduga tempat yang ingin dilakukan transaksi narkotika, namun ketika melihat tim Opsnal, keduanya mencoba meninggalkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.
"Anggota langsung mengejar dua terduga yang mengendarai motor dan tepat di pinggir Jalan di Pantai Hodo, Tim opsnal langsung melakukan penghadangan sekaligus meringkus kedua terduga," lanjutnya.
Setelah berhasil mengamankan keduanya, tim Opsnal melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh warga sekitar hingga menemukan BB narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Tak hanya BB narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,35 gram, tim juga berhasil mengamankan BB lain diantaranya:
satu buah korek api, satu buah Dompet warna hitam, satu unit Hp Merk Invinik warna Biru, satu unit sepeda motor Merk CBR warna Orange putih beserta konci kontak tanpa Nomor Polisi dan uang sebesar Rp 20 ribu rupiah.
"Selanjutnya, kedua terduga beserta sejumlah barang bukti, digiring ke Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Phian Bharaduta. [ZK-01]