Terduga pelaku yang di dalam garis lingkar merah. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Seorang pria berinisial SY (37) diringkus Timsus Polsek Hu’u karena diduga mencuri satu unit Hp merk Oppo warna hitam milik Afriadin (23) warga asal Rato Baru, Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku yang merupakan warga Dusun Mamboa, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u ini nekad melancarkan aksinya saat korban tengah berkemah (camping, red) di komplek Pantai Lakey, Hu’u bersama rekan-rekannya.
Kapolsek Hu’u, Ipda Sumaharto saat dimintai keterangan membenarkan adanya penagkapan itu pada Minggu (3/12/2023) sore, sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di perkemahan Pantai Lakey Dusun Ncangga, Desa Hu'u.
Menurut keterangan korban, bahwa korban bersama teman-temannya melaksanakan kegiatan kemah di pantai lakey mulai dari Sabtu sore hingga Minggu siang.
"Sekira pukul 01.00 dini hari, korban dengan Rekan-rekannya istrahat (tidur, red) dalam tenda kemah hingga pagi sekira pukul 06.00 Wita dan langsung mengecek barang bawaannya ternyata yang tidak ada dalam tenda satu unit Hp," ungkap Kapolsek.
Lebih jauh, Kapolsek menerangkan, bahwa sekira pukul 08.00 Wita korban mendatangi kantor subsektor Lakey dengan tujuan mengadukan persoalan yang menimpa dirinya, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta rupiah.
Mendapat laporan itu, Kapolsubsektor Lakey Aipda Syaifudin bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi beberapa warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan introgasi dan mencari bahan keterangan terkait kejadian yang menimpa korban.
"Sekira pukul 13.00 Wita, Kapolsubsektor Lakey mendapatkan informasi bahwa di Dusun Finis, Desa Hu'u ada warga yang transaksi jual beli Hp merk Oppo," lanjut Kapolsek.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan, Tim berhasil mengamankan SY dan menggiring ke Mako Polsek Hu'u untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," sambung Kapolsek. [ZK-01]