Terduga pengedar sabu-sabu EL alias Eko. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Pria berinisial EI alias Eko (28 tahun), warga Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu kembali dibekuk Polisi setelah keluar dari Bui, Lapas kelas II B Dompu pada 2019 lalu dengan kasus yang sama.
Residivis kasus narkoba ini sepertinya tidak merasa kapok dipenjara, justru keluar menjadi bandar besar narkoba dengan mengedarkan narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 198,84 gram.
Tersangka EI alias Eko diamankan oleh aparat Sares Narkoba Polres Dompu bertempat di sebuah rumah warga di Desa setempat pada Rabu (27/12/2023) malam, sekira pukul 20.45 Wita, bersama uang tunai senilai Rp 5.930.000.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (27/12) siang membenarkan prihal tersebut.
Menurut Phian Bharaduta, sapaan akrabnya, bahwa residivis ini ditangkap berawal dari informasi warga yang sudah resah akan peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Kabupaten Dompu.
Sejumlah BB yang berhasil diamankan. Dok. Zonakasus.com. |
Selanjutnya Kapolsek Manggelewa Ipda Bukhari Mahaputra, SH memerintahkan timsus untuk melakukan penyelidikan sembari berkoordinasi dengan Kasat Narkoba.
Setelah memastikan informasi tersebut dan terduga EI alias Eko saat itu sedang berada di dalam rumahnya, sehingga Timsus Singa Manggelewa bergabung dengan Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan.
"Betul, tersangka residivis dan pada saat Tim hendak memasuki rumahnya, terduga sempat mau melarikan diri dan membuang sebuah tas sandang lalu berontak," ungkap Phian Bharaduta.
"Namun berkat kesigapan Tim dalam melakukan tindakan terukur, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan," lanjut Phian Bharaduta.
Sebelum melakukan penggeledahan badan, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
"Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim mengamankan terduga beserta BB, kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Phian Bharaduta. [ZK-01]