Tiga terduga pelaku setelah diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - MS alias Teko (38) warga asal Kelurahan Lela Mase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, MS, alias Mus (47) dan MH alias Din warga Dusun Sanggalari, Desa Jambu, Kecamatan Pajo berhasil diringkus Polisi pada Sabtu dini hari (23/12/2023) sekira pukul 02.45 Wita.
Ketiga terduga pelaku diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu di salah satu rumah di Dusun Sigi, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u dengan Barang Bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp 11.615.000 dan BB narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,72 gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., saat diminta keterangan menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Hu'u.
Sejumlah BB yang berhasil diamankan. Dok. Zonakasus.com. |
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Phian Bharaduta sapaan akrapnya langsung melakukan penyelidikkan hingga sekira pukul 01.25 Wita, bersama tim berangkat dari Dompu menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Hu'u.
"Sekira pukul 02.00 Wita, kami tiba di Desa Cempi Jaya dan tidak lama dilakukan pengintaian didapati terget sedang berada di rumahnya dan sedang melayani pembeli," beber Kasat.
Selain BB Narkotika diduga jenis sabu-sabu dan uang, Phian Bharaduta dan personel juga mengamankan BB lain yang erat kaitannya dengan barang haram tersebut yakni enam pics plastik klip kosong, dua korek api, satu buah sekop, satu buah sumbu dan tiga unit Handphone.
"Untuk keperluan penyelidikan, ketiga terduga beserta BB langsung digelandang ke Mapolres," pungkas Phian Bharaduta. [ZK-01]