Terduga pelaku AN setelah diamankan Tim Jatanras Polres Dompu. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Seorang remaja berinisial AN (16) warga Lingkungan 6, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, diringkus oleh Tim Jatanras Polres Dompu pada Minggu (17/12/2023) malam.
Remaja 16 tahun ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap teman sebayanya berinisial MD (16) warga Dusun Mbawi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim, Polres Dompu, Iptu Ramli, SH menjelaskan, dugaan kekerasan itu terjadi berawal dari korban hendak pulang, usai bermain futsal di Loja.
Namun, belum jauh dari tempat futsal terduga tiba-tiba memukul korban dengan menggunakan tembilang sebanyak 1 kali yang mengenai kepala bagian belakang.
"Korban dipukul menggunakan tembilang, menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga sekarang mash dilakukan perawatan di RSUD Dompu," ungkap Kasat Reskrim.
Detik-detik penangkapan terduga pelaku. Dok. Zonakasus.com. |
Akibatnya, keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami korban dengan nomor Polisi : LP/B/219/XII/2023/SPKT/Res Dompu/POLDA NTB.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Tim Jatanras Polres Dompu l melakukan penyelidikan terkait pelaku, dan memeriksa saksi-saksi disekitar tempat kejadian, maupun bukti-bukti petunjuk lainnya untuk membuat terang peristiwa atau kejadian.
"Dari hasil penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tim mendapatkan petunjuk dan informasi bahwa terduga pelaku sedang duduk di pinggir jalan di dusun Selaparang, Desa Matua," paparnya.
Selanjutnya, pada Minggu (17/12) malam sekitar pukul 19:30 Wita tim bergegas menuju Tempat keberadaan tetduga pelaku guna dilakukan upaya penangkapan.
"Usai penangkapan, terduga pelaku digiring ke Mako Polres Dompu untuk di proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. [ZK-01]