Barang bukti yang berhasil diamankan selama bulan November 2023. Foto Poris. zonakasus.com |
Dompu, zonakasus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap 132,19 gram (bruto) narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan lima tersangka selama bulan November 2023.
Kapolres Dompu Dompu, AKBP Julkarnain, S.K.I dalam konferensi persnya menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) sebanyak enam kasus.
"Dari enam kasus yang dilaporkan barang buktinya 57,82 gram, dan kita juga temukan sabu-sabu yang dikirim melalui bis dunia mas dengan berat 74,37 gram," ungkap Kapolres, Kamis (30/11) siang.
"Sehingga pada bulan November 2023 total jumlah keseluruhan BB seberat 132,19 gram," sambung Kapolres.
Adapun lokasi-lakasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan berdasarkan LP antara lain.
TKP Pertama, di Dusun Tanju, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa pada Rabu (1/11) dengan tersangka pria berinisial PW (29) dan BB sabu-sabu seberat 4,89 gram bruto.
TKP Kedua, di Dusun Saleko, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo pada Sabtu (18/11) dengan tersangka pria berinisial AK (28) dan BB sabu-sabu seberat 3,85 gram (Bruto).
TKP Ketiga, di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa pada Selasa (21/11) dengan tersangka pria berinisial AN (23) warga Dusun Enca, Desa Kramat, Kecamatan Kilo dan BB sabu-sabu seberat 4,41 gram bruto.
TKP Keempat, di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa pada Selasa (21/11) sore dengan tersangka pria berinisial RP (22) dan wanita berinisial DM (44) dan BB sabu-sabu seberat 2,63 gram bruto.
TKP Kelima, di Dusun Sambi, Desa Konte, Kecamatan Kempo pada Kamis (23/11) dengan tersangka dua pria masing-masing berinisial RN (37) dan AZ (33) dan BB seberat 37,14 gram bruto.
TKP Keenam, di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja pada Jumat (24/11) sore dengan tersangka dua wanita dan dua pria dan BB 4,9 gram bruto.
Tersangka pertama pria berinisial AW (32) warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Kedua pria berinisial SR (29) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Kemudian, tersangka ketiga, wanita berinisial LL (27) warga Kelurahan Bada dan satu lagi berinisial FN (27) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
"Dari 11 tersangka, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya telah dilakukan Restorative Justice atau direhabilitas," terang Kapolres.
Untuk diketahui, para tersangka diterapkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tantang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) dan atau Pasal 122 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [ZK-01]