Dua terduga pengedar sabu-sabu, GW dan HA. Dok. Zonakasus.com. |
Dompu, Zonakasus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali mencokok dua orang pria yang diduga pengedar sabu-sabu pada Kamis (30/11/2023) malam, sekira pukul 19.25 Wita.
Dua tersangka masing-masing berinisial GW (37) dan HA (18) yang merupakan warga Kecamatan Hu'u.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Desa Cempi Jaya, dengan Barang Bukti (BB) 3,53 gram bruto.
Kasat Resnarkoba, Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas terjun ke sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menyisir wilayah setempat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.
"Sekira pukul 19.25 Wita, kami melihat dua orang terduga yang telah dikantongi ciri-ciri dan identitasnya sedang melintas di jalan raya dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kasta Narkoba.
Tanpa menunggu lama, lanjut Kasat Narkoba, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan serta mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan penggeledahan.
Sejumlah BB yang berhasil diamankan. Dok. Zonakasus.com. |
Namun sebelum dilakukan penggeledahan badan, petugas memamnggil warga yang ada di sekitar lokasi TKP guna menyaksikan jalannya proses penggeledahan.
Sebelum melakukan penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut
"Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan BB narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, beserta BB lain yang erat kaitannya dengan barang-barang haram tersebut," papar Kasat Narkoba.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan serta mengamankan sejumlah BB petugas menggiring ke Mako Polres Dompu guna diproses hukum lebih lanjut.
Adapun BB lain yang berhasil diamankan yakni enam lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Satu lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga pice gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, satu buah Dompet warna cokelat, dua unit Hp, satu Vivo warna Hitam dan satu yang warna putih beserta uang sebesar Rp 7.665 juta. [ZK-01]