Dompu, Zonakasus.com - Dua tersangka pengancaman masing-masing berinisial MFM alias Rizal (18) dan A alias Grandong diganjar dengan pasal 335 Juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Iptu Ramli, SH melalui Kepala Unit (Kanit) Pidum Polres Dompu, Ipda Ruslan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (28/11/2023) siang.
Menurut Kanit Pidum, kedua tersangka Rizal dan Grandong melakukan pengancaman terhadap korban Angga dengan cara mendatangi rumah korban diduga menggunakan senjata tajam (sejam).
"Kedua tersangka tindak pidana pengancaman menggunakan sajam diterapkan dengan Pasal 335 ayat 1 ke 1 Juncto pasal Pasal 55 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," jelas Kanit Pidum.
Ditanya terkait dengan upaya Restorastive Justice (RJ), Kanit Pidum akan mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi dan jika tidak ada solusi atau kesimpulan terbaik yang dihasilkan, penyidik akan melanjutkan proses hukum.
"Besok kami akan mengundang kedua belah pihak, kalau tidak ada jalan untuk RJ maka kami akan tetap lanjutkan proses hukumnya," papar Ruslan.
Disinggung, kenapa kedua tersangka belum juga ditahan berhubung keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kanit Pidum menanggapi bahwa keduanya belum dilakukan pemeriksaan karena ada permohonan RJ dari Penasehat hukumnya.
"Kedua tersangka belum dilakukan pemeriksaan disebabkan ada permohonan RJ dari pihak keluarga tersangka makanya kedua tersangka belum belum ditahan," pungkas Kanit Pidum. [ZK-01]